Hukum

Cabut SK Badan Hukum, Pemerintah Resmi Bubarkan HTI

Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Rabu (19/8). Surat keputusan pencabutan itu didasarkan pada pasal 80A pada Perppu 2/2017 yang kemarin diperkarakan HTI ke Mahkamah Konstitusi.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Freddy Harris mengatakan, pencabutan badan hukum HTI bukan keputusan sepihak. Ia mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan fakta, data serta koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum, dan keamanan.

“Adanya masukan dari instansi terkait juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI,” ujar Harris di Jakarta, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.

Harris mengatakan walaupun HTI mencantumkan Pancasila pada dasar pembentukan lembaga mereka, berbagai kegiatan ormas itu bertentangan dengan lima sila Pancasila.

Harris menuturkan pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh perkumpulan atau ormas yang memiliki aktivitas tak sesuai dengan ideologi Pancasila. Di sisi lain, ia menyebut kementeriannya akan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan.

“Tapi ada catatan, setelah disahkan, perkumpulan atau ormas itu wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku, khususnya tidak bersebrangan dengan ideologi dan hukum di Indonesia,” ucapnya.

Surat status badan hukum HTI yang dicabut bernomor registrasi AHU-00282.60.10.2014. HTI tercatat mengajukan permohonan badan hukum perkumpulan secara elektronik pada tanggal 2 Juli 2014.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo yang mempersilakan HTI mempersoalkan konstitusional Perppu Ormas, Kemenkumham juga menyebut HTI dapat menggugat keputusan pencabutan status badan hukum.

“Silakan mengambil jalur hukum,” ucap Harris.

Pencabutan SK Badan Hukum HTI merujuk penjelasan Perppu Nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa pencabutan badan hukum sama artinya dengan pembubaran ormas tersebut.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto memberi kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut izin ormas “yang menentang Pancasila”. Berbagai kalangan menyebutkan perppu itu dikeluarkan sebagai payung hukum untuk membubarkan HTI.

Pada Selasa (18/07) HTI mengajukan gugatan uji materi pada Mahkamah Konstitusi terhadap pasal yang mengatur pembubaran ormas dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017.

Kuasa hukum HTI Yusril Izha Mahendra mendaftarkan permohonan judicial review Perppu 2/2017 ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut sejumlah pasal pada peraturan itu bersifat multitafsir, salah satunya pasal 59 Ayat (4) huruf c.

Pasal itu menyebut sejumlah ideologi yang tidak boleh dianut perkumpulan atau ormas di Indonesia, antara lain ateisme, komunisme-marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945.

“Pasal ini karet karena secara singkat mengatur paham seperti apa yang bertentangan dengan Pancasila dan penafsiran sebuah ajaran, kalau tidak melalui pengadilan, maka tafsir hanya berasal dari pemerintah,” kata Yusril.

Perppu Ormas

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebutkan rincian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirilis untuk membubarkan organisasi masyarakat yang ingin ‘mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945’.

Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017.

Berdasarkan Perppu itu, Menteri Hukum dan HAM berwenang “melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum” terhadap ormas yang “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

Berbeda dengan UU Ormas tahun 2013 yang memberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali, Perppu ini hanya memberi peringatan sebanyak satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.

Lebih jauh, putusan pengadilan yang disyaratkan untuk membubarkan ormas sebagaimana dicantumkan pada Pasal 68 UU Ormas tahun 2013 telah dihapus dalam Perppu ini. Artinya, pemerintah tak lagi memerlukan pengadilan untuk membubarkan ormas.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top