Nasional

Sri Bintang Pilih Diperiksa atau Jemput Paksa ?

JAKARTA – Kelompok mahasiswa tergabung dalam Institute Mahasiswa Nasional Indonesia berunjuk rasa didepan Mapolda Metro Jaya, Senin (23/9/2019). Mereka meminta dan mendesak Kepolisian RI dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menetapkan Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka karena di duga melakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Penghasutan sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Polisi harus segera usut tuntas kasus ujaran kebencian, dan tetapkan Sri Bintang sebagai tersangka. Polda Metro segera lakukan pemanggilan kedua sebagai bentuk refleksi ketidakkooperatifan Sri Bintang untuk memenuhi panggilan dan bila perlu jemput paksa dan tindak tegas jika tidak mau mengikuti rule of the law itu sendiri,” tegas Koordinator Aksi Sudirman Manalu.

Lebih lanjut, Sudirman mengingatkan agar Dosen UI itu berhenti memprovokasi masyarakat dengan ajakan yang melanggar aturan perundang-undangan dan menghimbau masyarakat supaya tidak terprovokasi oleh Sri Bintang Pamungkas yang terindikasi kuat telah melanggar Undang-Undang dan niat untuk menggagalkan acara kenegaraan yaitu pelantikan Presiden Terpilih 2019-2024.

“Kami mendukung Kepolisian RI untuk mengamankan acara Pelantikan Presiden terpilih 2019-2024 dan mendukung Kepolisian RI untuk menindak tegas oknum-oknum yang akan mengganggu setiap acara kenegaraan,” ucapnya lagi.

Dijelaskannya, bahwa dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE dikatakan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara)”. Dan tentunya akibat perbuatannya tersebut Sri Bintang harus menjalani proses hukum, karena statusnya sekarang adalah sebagai terlapor dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik untuk meminta keterangan dengan alasan bahwa Surat Pemanggilan tidak sampai kepada dia.

“Bukan hanya merupakan Tindak Pidana namun perbuatan seorang Sri Bintang Pamungkas juga adalah tindakan bodoh. Kenapa? Karena Presiden Terpilih dan dipilih oleh seluruh Rakyat Indonesia yang dimana secara kelembagaan dan perorangan termasuk lawan politik telah mengakui kemenangan Jokowi Maaruf dalam konstestasi politik 2019,” tuturnya.

“Sri Bintang Pamungkas tidak menghormati Putusan Lembaga Negara yang secara kewenangan mengumumkan secara resmi hasil Pilpres 2019 yaitu KPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, viral video Sri Bintang mengatakan dan mengajak masyarakat untuk menggagalkan Pelantikan Presiden Terpilih 2019-2024. Dari video tersebut tentu secara gamblang apa yang disampaikan oleh Sri Bintang tersebut adalah suatu tindakan penghasutan dan tentunya memprovokatori masyarakat Indonesia untuk mengikuti apa yang akan di rencanakan oleh Sri Bintang.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top