Hukum

Kala Program Bayi Tabung Berbuntut Hukum

VIVA.co.id – Kasus dugaan wanprestasi jenis kelamin program bayi tabung di Surabaya, Jawa Timur, melebar. Gara-gara kasus ini, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek ikut digugat oleh Tommi Han, suami dari Evelin Saputra, perempuan yang ikut program bayi tabung di Surabaya, Jawa Timur, pada 2015.

Tommi Han-Evelin adalah pasutri yang pernah ikut program bayi tabung di RSIA Ferina yang dikelola Dokter Aucky Hinting di Surabaya, Jawa Timur, pada 2015. Kata pihak pasutri itu, Dokter Aucky menjanjikan janin laki-laki sebagaimana diharapkan, tetapi saat lahir ternyata berjenis kelamin perempuan.

Dokter Aucky pun digugat ke PN Surabaya dengan tudingan wanprestasi, juga Ikatan Dokter Indonesia cabang Surabaya yang memutus Dokter Aucky tidak menyalahi etik. Dokter Aucky membantah menjanjikan jenis kelamin pada bayi Tommi-Evelin.

“Saya tidak pernah menjanjikan jenis kelamin bayinya kepada pasien tersebut, saya hanya menyampaikan pilihan. Pasien memilih janin laki-laki,” kata Dokter Aukcy.

Dokter Aucky mengaku telah melakukan program kehamilan pada Evelin sesuai prosedur. Kala itu, berdasarkan pemeriksaan kromosom pada embrio janin dan hasil tes laboratorium, ditemukan kromosom X dan Y, yakni potensi bayi laki-laki pada kandungan Evelin.

“Tapi kami sampaikan, hasilnya ketepatannya tidak seratus persen, masih ada kemungkinan meleset,” katanya.

Tommi tetap tak terima. Gugatan yang dilayangkan untuk dokter Aucky juga tak cukup untuknya. Dia pun menggugat Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, selain Dokter Aucky, RSIA Ferina, IDI Jatim, Kementerian Kesehatan wilayah Jatim, dan beberapa tergugat lain. Menkes digugat karena dinilai Tommi lalai mengawasi pihak yang berhubungan dengan program bayi tabung istrinya.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Eduard Rudi, mengatakan bahwa menkes turut digugat karena pejabat yang mengeluarkan izin praktik pada Dokter Aucky.

“Gugatan ini kami layangkan sebagai upaya ajakan ke seluruh pihak untuk evaluasi bersama demi perbaikan sistem pelayanan kesehatan di negara kita,” ujarnya.

Mengenai hal ini, pihak Kementerian Kesehatan belum bisa berkomentar. Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun belum bisa menanggapi. Pihaknya, masih perlu melakukan klarifikasi terkait hal ini.

“Saya kurang tahu persis kasusnya. Terus mengapa juga IDI Surabaya digugat saya juga kurang paham,” kata Ketua Purna IDI, Dr. Zaenal Abidin.

 

sumber : http://www.viva.co.id/indepth/fokus/940336-kala-program-bayi-tabung-berbuntut-hukum

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top