Nasional

Gelar Aksi di DPR/MPR RI, Badan Musyawarah Papua Desak Pemerintah Segera Sahkan DOB Papua

Jakarta – Charles Kosay selaku koordinator aksi meminta kepada pemerintah pusat baik Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan dan menandatangani undang-undang daerah otonomi baru (DOB) di 3 Provinsi Papua yaitu: Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.

“Karena kami melihat DOB ini adalah solusi dan strategi untuk pembangunan di tanah Papua. Sehingga dengan itu kami turun hari ini untuk mendesak agar Undang-Undang tersebut bisa disahkan dalam bulan ini,” ujar Charles Kosay kepada awak media di DPR/MPR RI, Kamis, 23 Juni 2022.

Menurutnya, pemuda dan mahasiwa adalah intelektual orang Papua bertekat mengawal aspirasi masyarakat.

“Kami hari ini ada di sini tidak ada paksaan atau kepentingan pribadi. Kami benar-benar untuk menyuarakan aspirasi Papua,” tegasnya.

Charles membeberkan, di daerah Papua ada provinsi yang tidak bisa mengelola masalah dan memberikan pelayanan masyarakat dengan baik. Sebab, beberapa kabupaten ini masih dalam daerah terisolasi.

Kemudian, masalah faktor kesehatan dan pendidikan juga belum terjangkau, guru atau tenaga pengajar maupun tim medis atau tenaga medis itu belum bisa ke daerah tertentu karena pembangunan jalannya belum ada.

Selain itu, kata Charles, ada pula gedung yang belum direnovasi dengan baik, sekolahnya tidak begitu baik. Dan itu karena faktor kelemahan pemerintah provinsi.

“Sehingga dengan adanya pemekaran ini akan membantu untuk membuka daerah-daerah terisolasi tersebut,” tuturnya.

Lanjut, dikatakan Charles, dengan adanya pemekaran itu semua akan berdampak positif bagi orang asli Papua, dari segi politik dalam UU Otsus kemarin sudah disebut dalam pasal 76 adanya kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengangkat hak dan martabat orang asli Papua dari segi ekonomi dan politik.

“Jadi dari dua provinsi menjadi lima provinsi dari lima provinsi ini hak-hak politik orang Papua akan masuk di situ tanpa jalur partai, karena sudah mengikat UU Otsus. Di situ lah kesejahteraan orang Papua akan terlihat,” ucapnya.

Lebih dari itu, dia mengungkapkan, bahwa Bamus Papua dan Papua Barat untuk DOB menyampaikan setinggi-tingginya penghargaan atas prakarsa pemerintah dan DPR untuk membentuk daerah otonomi baru di Tanah Papua, rumah bersama kami dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prakarsa tersebut bukan tanpa alasan yang kuat, karena pemekaran DOB akan meletakkan kesejahteraan Tanah Papua dan OAP sejajar dengan saudara-saudara mereka di Provinsi lain di Indonesia.

Adapun alasannya sebagai berikut:

1. Memperpendek jalur logistik di Tanah Papua yang secara geografis penuh dengan tantangan alam. Sehingga pemenuhan kebutuhan logistik dapat dilakukan dengan cepat, efektif, efesien dan murah.

2. Memperpendek tali komando administrasi, sehingga pelayanan masyarakat dari pemerintah daerah dapat dengan cepat dinikmati masyarakat, terutama di daerah terpencil.

3. Memeratakan hasil pembangunan yang selama ini praktis hanya dinikmati oleh para penduduk orang asli Papua OAP yang berada di perkotaan, yang infrastrukturnya telah dibangun.

4. Membuka lapangan kerja baru bagi OAP yang selama ini dikeluhkan relatif belum sepadan dengan para pendatang karena tingkat bersaing mereka masih perlu ditingkatkan

Tak hanya itu, Badan Musyawarah Papua untuk daerah otonomi baru di Papua Tengah, Papua Pegungngan, Papua Selatan, menyadari sepenuhnya bahwa prakarsa mulia dari Presiden Jokowi tersebut berpotensi menggangu kepentingan sempit dari segelintir elite.

“Karena dana otonomi khusus dan dana dana APBD lainnya akan teralokasikan secara merata ketiga daerah otonom baru tersebut. Sehingga praktik-praktik korupsi mereka akan sempit,” katanya.

Maka dari itu, Badan Musyawarah Papua dan Papua Barat mendesak agar seluruh aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian segera menangkap para elit tersebut agar tidak menghambat upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Papua khususnya OAP, seperti tertuang dalam Undang- undang otonomi khusus No.20/2021 dan Inpres No 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua.

“Bamus Papua dan Papua Barat bahwa bukti bukti kongkrit dari penyelewenalgan dana otonomi khusus dan dana APBD lainnya telah dimiliki oleh aparat penegak hukum,” tandas Charles.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menegaskan, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago).

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top