Hukum

FORMASI Sambangi KPK, Ingatkan Lagi Kasus Kardus Duren Cak Imin

Jakarta – Skandal “kardus duren” adalah kasus suap dalam proyek infrastruktur di Papua yang ditangani Kementerian Transmigrasi pada tahun 2011 masih menyimpan misteri. Pasalnya, skandal yang pernah ikut menyeret nama beken Ketua Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2011 di tiga tempat berbeda.

Memasuki tahun politik, kasus tersebut kembali muncul dan berbagai organisasi massa menyikapinya dengan beragam diantaranya menggelar aksi demo. Bahkan, Senin kemarin massa Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) melaporkan Cak Imin terkait kasus kardus duren itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Hal yang sama juga di respon massa tergabung dalam Forum Umat Muslim Anti Korupsi (FORMASI) yang melakukan aksinya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (20/3/2018). Mereka meminta KPK dan Polri bisa mengusut tuntas dugaan korupsi di Kemenakertrans.

“Usut tuntas kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans dengan terang benderang. Tangkap penerima aliran dana dugaan suap di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Dirtjen P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2014 lalu,” tegas Koordinator aksi Dede.

Dia berharap kasus yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar bisa menemui titik terang kepastian hukumnya. “Semoga KPK dan Mabes Polri tidak tebang pilih dalam memproses kasus. Periksa kembali Muhaimin Iskandar dan Dirtjen P2Ktrans,” ucapnya.

Dia melanjutkan dugaan aliran suap itu disebut dalam tuntutan terdakwa mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik pada Rabu (2/3). Jaksa KPK kala itu menjelaskan, Jamaluddien membagikan uang setoran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada sejumlah nama, diantaranya kepada Muhaimin sebesar Rp 400 juta,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPK dan Mabes Polri untuk segera periksa dan mantan Menakertans Muhaimin Iskandar dan Dirjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2Ktrans).

“Kami juga meminta KPK dan Mabes Polri untuk segera memanggil para saksi yang diduga berkaitan dengan dugaan suap tersebut. Jangan biarkan koruptor tumbuh subur dinegeri tercinta ini,” tukasnya.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top