Politik

Kampanye Belum Mulai, #2019GantiPresiden Tidak Etis ! Tahan Nafsunya

Jakarta – Kontroversi soal #2019GantiPresiden pun kini semakin menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, #2019GANTIPRESIDEN yang diawali perang di medsos dan kemudian dilanjutkan dengan pergerakan nyata di daerah secara masif, terbuka, dan terkoordinasi menimbulkan polemik hukum.

“Sekurang-kurangnya Komisi II DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU RI dan Bawaslu RI untuk secara khusus menindaklanjuti fenomena tersebut yang mulai meresahkan masyarakat,” ungkap Bambang Usadi, Kamis (9/8/2018).

“Bagaimana tidak meresahkan apabila di tengah-tengah pemerintahan yang masih berjalan dan dipilih secara konstitusional sedangkan masa kampanye belum dimulai telah ada sekelompok orang secara terkoordinasi dan terorganisir melakukan kampanye secara masif untuk mengganti Presiden,” bebernya.

Kata dia, meski agendanya pergantiannya dinyatakan pada tahun 2019 yang tentu saja karena melalui mekanisme Pemilu, pergantian kepemimpinan nasionalnya menjadi konstitusional. Akan tetapi keresahan masyarakat telah nyata dan tentu saja hal serupa dimungkinkan akan terjadi apabila Presiden yang berkuasa dari kelompok yang mengkampanyekan propaganda #2019GANTIPRESIDEN.

“Sekurang-kurangnya kampanye #2019GANTIPRESIDEN tidak etis ketika masa kampanye belum dimulai karena bagaimanapun, kelompok ini harus menerima bahwa Presiden hasil Pemilu 2019 adalah Presiden seluruh rakyat Indonesia termasuk Presiden kelompok ini yang harus dihormati dan dijaga martabatnya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang sah dan konstitusional,” paparnya.

Dilanjutkannya, meskipun KPU dan Bawaslu ketika melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI menegaskan bahwa fenomena kampanye #2019GANTIPRESIDEN belum diatur dalam UU Pemilu karena memang tidak masuk dalam cakupan definisi Kampanye Pemilu menurut Pasal 1 angka 35 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”.

“Cakupan definisi Kampanye Pemilu yang sangat sempit tersebut secara literal tidak mampu melingkupi kegiatan kampanye #2019GANTIPRESIDEN karena dilakukan oleh sekelompok orang yang belum memiliki calon Presiden sebagai Peserta Pemilu sebagaimana disebutkan dalam definisi Kampanye Pemilu dalam UU Pemilu,” jelasnya.

Namun demikian, tambah Bambang Usadi, bukan berarti kegiatan kampanye #2019GANTIPRESIDEN secara terbuka, masif dan terkoordinasi sebagaimana mencirikan kegiatan terorganisir sebuah organisasi di tengah-tengah masyarakat atau inisiatif masyarakat legal secara hukum. Hal ini mengingat kegiatan terbuka dengan melibatkan massa yang cukup banyak atau dilaksanakan dengan keramaian harus seijin pihak berwajib, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menjalankan kewenangan dan tugasnya untuk memberikan ijin keramaian apabila kegiatan tersebut seluruhnya memiliki landasan hukum yang benar. Karena Polri menjalankan tugas dan fungsinya hanya berdasarkan hukum, sementara faktanya organisasi yang menyelenggarakan kampanye #2019GANTIPRESIDEN di berbagai daerah tersebut tidak jelas, termasuk tidak jelas pendirian dan ijinnya di Kemendagri apabila organisasi tersebut bukan organisasi berbadan hukum,” sebutnya.

Hal ini, katanya, mengingat ketentuan pasal Pasal 10 (1), Pasal 15 (3) dan Pasal 16 (1) UU No UU No 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No 16 Tahun 2017 serta Permendagri No 57 Tahun 2017 secara implisit memaksudkan bahwa ormas tidak berbadan hukum harus mendaftarkan diri ke Kemendagri.

Pertama, UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa:
a. Pasal 10 (1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum.
b. Pasal 15 (1) Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. (2) Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.
c. Pasal 16 (1) Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.

Kedua, Permendagri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan Pasal 10 (1) Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

“Apabila argumentasi yang dipakai kelompok penyokong propaganda atau kampanye #2019GANTIPRESIDEN adalah hak kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Maka harus dipahami, hak yang dijamin konstitusi tersebut diterjemahkan dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” paparnya.

Masih kata Bambang Usadi, Pasal 6 UU No 9 Tahun 1998 secara sangat jelas menegaskan bahwa Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Termasuk karena kegiatan-kegiatan kampanye #2019GANTIPRESIDEN sudah mencirikan kegiatan keormasan, maka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan Organisasi Masyarakat.

“Apabila Partai Politik tertentu secara terbuka menyatakan menjadi penyokong kampanye #2019GANTIPRESIDEN untuk menghindari jeratan UU Ormas dan UU No 9 tahun 1998, maka partai politik bersangkutan dapat dikenai sanksi UU Pemilu. Mengingat kampanye #2019GANTIPRESIDEN yang berlangsung sebelum masa kampanye, dilakukan peserta pemilu, yakni Parpol yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu di KPU, dengan secara nyata menyampaikan visi dan misinya yakni visi dan misi untuk mengganti Presiden di Pilpres 2019,” bebernya.

Di sisi lain, lanjut dia, penegak hukum adalah aparatur pemerintah, sebagaimana ketentuan pasal 7 UU No 9 tahun 1998 memerintahkan aparatur pemerintah menghargai atau menjunjung tinggi asas legaitas. UU No 9 tahun 1998 Pasal 7 menegaskan: “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di rnuka umurn oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : ….b. menghargai asas legalitas;….”.

“Mengingat ketidakjelasan ijin dari kementerian terkait (Kemendagri) terhadap keormasan penyokong propaganda atau kampanye #2019GANTIPRESIDEN yang sangat jelas memiliki pola kegiatan Ormas maka hal ini menjadi sebab kampanye #2019GANTIPRESIDEN secara terbuka, masif, dan terkoordinir di semua wilayah Indonesia menjadi illegal. Dan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak untuk menolak permintaan ijin kegiatan kampanye-kampanye #2019GANTIPRESIDEN sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top