Nasional

PA 212 Tegaskan Habib Rizieq Shihab Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Jakarta – Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Maarif memastikan Habib Rizieq Shihab menghormati putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dia menyebut Habib Rizieq menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.

“Jadi begini, beliau itu orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, jadi kalau ada putusan hukum apapun, beliau akan menghormati, itu yang pertama,” kata Slamet di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Slamet mengatakan segala keputusan hukum sudah pasti akan dihormati. Pihaknya mengatakan akan terus konsolidasi.

“Tapi segala keputusan hukum pasti dihormati. Insyaallah kita akan konsolidasi, satukan kekuatan umat untuk menyelamatkan bangsa dan negara,” ucap Slamet.

Slamet juga menyampaikan PA 212 akan melakukan koordinasi usai putusan ini. Barulah, kata Slamet, pihaknya nanti akan mengambil keputusan.

“Kita akan rapat koordinasi dulu, mengevaluasi hasil hari ini dan selanjutnya kita juga mengevaluasi gerakan-gerakan yang kita lakukan selama ini, baru kemudian kita mengambil keputusan apa yang akan dilakukan. Tapi yang jelas kita tetap akan berjuang menyelamatkan bangsa ini,” pungkasnya.

Diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Tidak hanya itu, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top