Nasional

Harapkan Perubahan, Kabaintelkam Paulus Waterpauw : UU Otsus Berpihak ke Rakyat Papua

JAYAPURA – Kabaintelkan Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Paulus Waterpauw angkat bicara soal hasil perubahan UU OTSUS Papua.

Ia menyatakan 19 pasal hasil perubahan UU Otsus Papua, sangat berpihak terhadap masyarakat asli Papua.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara utama, dalam webinar Papua Kita, bertajuk Outlook Pembangunan Papua Pasca Ditetapkannya OTSUS Jilid II, yang dilangsungkan secara virtual Kamis (26/8/2021).

“Keberpihakan terhadap orang Papua luar biasa dalam 19 pasal hasil revisi ini,” kata Waterpauw.

Dia  juga berharap dengan adanya revisi UU Otsus, dapat membawa perubahan secara signifikan.

“Dalam pelaksanaannya, harus ada pengawasan ketat dari Pemerintah Pusat terkait penerapan amanat UU Otsus, agar dapat menyentuh semua lapisan masyarakat di Papua,” ucap Waterpauw.

Meski adanya otsus yang berpihak, namun masih terjadi kesenjangan dalam pebangunan SDM di Papua.

Waterpauw mengaku prihatin, sebab selama ini, menurut pengamatannya pembangunan fasilitas publik gencar dilakukan, tetapi tidak dapat diakses oleh masyarakat. 

“Di kampung sudah ada Puskesmas Pembantu (pustu), dan di kota ada puskesmas dan rumah sakit, namun masih ada masyarakat yang sakit dan terabaikan,” bebernya.

Waterpauw juga menyoroti soal masih terjadinya ketertinggalan pembangunan Sumber Daya Manusia di Papua. Menurutnya, dengan adanya otonomi daerah, mampu membuat masyarakat Papua semakin berdaya.

“Namun saya lihat, realitanya masih kesulitan dan kita sedih sebab ada pembangunan fisik namun masyarakat belum terlayani dengan baik,” jelasnya.

Waterpauw juga mengaku prihatin, sebab selama ini, menurut pengamatannya pembangunan fasilitas publik gencar, tetapi tidak dapat diakses oleh masyarakat.

Ia mencontohkan di kampung sudah ada Puskesmas Pembantu (pustu), dan di kota ada puskesmas dan rumah sakit, namun masih ada masyarakat yang sakit dan terabaikan.

“Hal-hal semacam ini perlu kerja sama, bersatu padu semua pihak,” katanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolada Papua itu, juga berharap dengan adanya revisi UU Otsus, dapat memawa perubahan secara signifikan.

“Khususnya dalam hal pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” sebut Waterpauw.

Dalam pelaksanaannya, Waterpauw meminta pengawasan ketat dari Pemerintah Pusat terkait penerapan amanat UU Otsus, agar dapat menyentuh semua lapisan masyarakat di Papua.
Di sesi akhir pemaparannya, Waterpauw mengatakan poinnya ialah kebijakan afirmasi, terhadap orang Papua, perlu didukung oleh penyelenggara negara yang pancasilais.

“Dalam hal ini perlu kepekaan dan ketangguhan pengawasan, yang mengutamakan kesejahteraan orang Papua, demi kepentingan pribadi,” tutupnya.

Sekadar diketahui, webinar tersebut diikuti Sekretaris Jenderal Dewan Rakyat Papua Abah Thaha Alhamid, Akademisi Universitas Indonesia Dr Margaretha Hanita, dan Ketua PWNU Papua Dr Toni Wanggai perwakilan masyarakat Papua.
Selain itu dari perwakilan masyarakat, turut hadir Pendeta Fedy H Thom dan penggiat isu HAM dan Lingkungan, Muhammad Ridha Saleh. (*)

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top