Nasional

Wujud Hukum yang Tegas, IPW Puji Penangkapan Yahya Waloni dan Muhammad Kece

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai, ditangkapnya Ustad Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama, menunjukkan Polri tidak tebang pilih.

“Bahkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri, merupakan perwujudan penegakan hukum yang tegas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (27/8).

Sebelumnya, Ustad Yahya Waloni telah dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme setelah ceramahnya beredar di media sosial. Laporannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021, karena diduga melakukan dugaan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penangkapan Ustad Yahya Waloni dilakukan tim Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jawa Barat.

Pasal yang disangkakan yakni, pasal 28 ayat (2) dan juncto pasal 45a ayat (2) UU ITE. Serta pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Pasal-pasal ini juga dikenakan terhadap Youtuber Muhammad Kace yang juga dicokok aparat kepolisian pada hari Selasa, 24 Agustus 202 malam di Bali.

“Penanganan terhadap Yahya Waloni dan Muhammad Kace ini, sesuai dengan prinsip-prinsip universal, yaitu persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Di mana Polri sebagai penegak hukum harus memproses setiap laporan polisi oleh masyarakat mengenai dugaan penistaan berbasis keyakinan, agama apapun yang memenuhi unsur pidana,” tutur Sugeng Teguh Santoso.

Dengan begitu, lanjut Sugeng, asumsi Polri tebang pilih dalam menangani kasus penistaan agama tidak terbukti. Karena, hal ini pernah dilakukan dalam penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

“Oleh karena itu, Polri yang profesional sangat diharapkan masyarakat. Tentunya melalui transparansi, akuntabilitas, dan tindakan-tindakan yang mengedepankan nilai-nilai demokrasi, kepastian hukum dan penghormatan terhadap HAM,” papar Sugeng yang juga pengacara itu.

“Sehingga konsep Polri Presisi (prediksi, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap tugas dan fungsi kepolisian bisa terwujud,” pungkasnya.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top