Nasional

Proses Pemusnahan Handak Milik Ex PT. Kimco Armindo yang Terlantar Sejak 2014, Polri : Mencegah Penyalahgunaan

Kab Kukar – Tim Gabungan Mabes Polri dan Polda Kaltim memusnahkan bahan peledak milik PT. Kimco Armindo di area tambang PT. Sumber Bara Abadi Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kukar, Kamis (17/2/2022).

Pemusnahan bahan peledak yang telah terlantar sejak tahun 2014 tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Kaltim AKBP Anthony Rybok.

Berdasarkan Surat Izin Kapolri Nomor: SI/4041/XII/YAN.2.14/2021 tanggal 9 Desember 2021, adapun bahan peledak yang dimusnahkan yaitu Ammunium Nitrate sebanyak 77.300 kg, Dinamit sebanyak 632,5 kg dan Detonator sebanyak 2.554 Pcs.

“Pemusnahan bahan peledak yang lama diterlantarkan sejak 2014 tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab,” kata AKBP Anthony.

Anthony menjelaskan proses atau teknis pemusnahannya dilakukan dengan tiga cara yaitu pertama bahan peledak jenis Ammunium Nitrate (AN) dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam lubang kedalaman 1,5 s/d 2 meter kemudian disiram menggunakan air.

“Berikutnya, untuk bahan peledak jenis Detonator yaitu dirakit selanjutnya diinisiasi/diledakkan. Terakhir, pada jenis Dinamit teknis pemusnahannya dengan cara dibakar,” pungkasnya.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top