Nasional

Astrada Gelar FGD, Optimalisasi Peran Pemerintah dalam Sejahterakan Penambang Timah Skala Kecil & Menengah

Babel – Asosiasi Tambang Rakyat Daerah bersama APRI Belitung Timur, LSM Pemerhati Tambang dan perwakilan masyarakat penambang menggelar kegiatan FGD (Forum Group Discussion) untuk membahas tentang maraknya kegiatan penambangan timah dengan menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) serta mengupas tentang Perpres No. 55 tahun 2022.

Saat ini ASTRADA (Asosiasi Tambang Rakyat Daerah) sangat menyayangkan keberadaan Kapal Isap Produksi (KIP) yang melakukan kegiatan penambangan di pesisir pantai di sepanjang Bangka Belitung, dengan adanya KIP tersebut berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan serta mendapatkan penolakan dari HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Prov. Bangka Belitung karena dengan adanya kegiatan penambangan di pesisir pantai dengan menggunakan Kapal Isap Produksi membuat ekosistem laut manjadi hancur dan hasil tangkapan ikan menjadi menurun akibat keruhnya air laut.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dibentuk dalam kerangka pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 di mana sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi dengan tujuan untuk pelaksanaan tata kelola yang baik dan efektif.

Dalam pendelegasian ini, regulasi-regulasi yang berada di atasnya akan tetap berjalan seperti semula. Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan.

Dengan adanya kebijakan Pemerintah terkait dengan diterbitkannya Perpres No. 55 tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan perijinan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah tentunya akan meringankan beban para pengusaha pertambangan dalam melakukan proses perijinan di tingkat Provinsi, akan tetapi Astrada yang bergabung dengan APRI telah mengajukan kepada Pemerintah Pusat terkait dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada relisasi dari Pemerintah terkait dengan pengajuan tersebut. Astrada sangat mengharapkan kepada Pemerintah untuk segera mengesahkan WPR tersebut mengingat dengan terbitnya Perpres No. 55 tahun 2022 akan mempermudah masyarakat atau kelompok untuk melakukan pengajuan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

Perpres pada pokoknya mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu.

Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.

Rentan birokrasi yang terlalu jauh antara masyarakat dengan Pemerintah akan menimbulkan konflik-konflik baru terkait dengan pertambangan timah di Prov. Bangka Belitung karena APRI menilai bahwa Pemerintah dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan koridornya, sebagai contoh terkait dengan kawasan hutan, ketika Pemerintah menyatakan bahwa lokasi yang dilakukan penambangan oleh masyarakat memasuki kawasan hutan akan tetapi sebenarnya area kawasan tersebut sebenarnya tidak ada penetapan kawasan hutan. Untuk itu APRI dan LSM pemerhati tambang mengajak pemerintah untuk mencari solusi terkait dengan pertambangan rakyat tersebut.

Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan untuk IPR. Susilo menuturkan, pemerintah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) termasuk menyiapkan dokumen pengelolaan WPR sebagai panduan bagi pemegang izin pertambangan rakyat dalam melakukan kegiatan. Adapun pemegang IPR tidak dikenakan kewajiban iuran Tetap dan Iuran Produksi (royalti).

“Dokumen pengelolaan lingkungan disiapkan pemerintah dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang wajib dibayar oleh pemegang IPR dialokasikan oleh Pemda mengelola tambang rakyat melalui pemulihan lingkungan bekas tambang rakyat,” kata Samsyul.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top