Hukum

Usulan Polri Jadi Plt Gubernur Tabrak Aturan UU, Kok Bisa Ya Simsalabim ?

Jakarta – Wasekjen Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Ferry Supriadi menilai wacana Polri yang diusulkan sebagai Plt Gubernur adalah bukti pembusukan terhadap institusi Korps Bhayangkara.

“Ini bisa upaya pembusukan untuk menarik-narik Polri ke wilayah politik ataupun ke pemerintahan sipil,” tegas Ferry, hari ini.

Menurut Ferry, Polri harus profesional dan independen dalam situasi Pilkada Serentak 2018 kali ini. Polri harus melaksanakan amanat UU Polri Nomor 2 Tahun 2002.

“Polisi harus sebagai penjaga keamanan. Jika pun terjadi konflik dalam proses Pilkada, Polri lebih bisa berdiri di antara semua kelompok, dan tidak dituding berpihak. Jadi urusan Plt. Gubernur itu tugas dari Kemendagri, jadi jangan ngaco dan usulan ini malah jadi blunder,” tuturnya.

“Jangan sampai citra Polri semakin memburuk, ini pembusukan menuju citra Polri semakin negatif,” ucapnya.

Dikatakan dia, usulan Mendagri seret-seret Polri ke politik adalah serampangan. Padahal sudah jelas anggota Polri aktif tidak bisa menjadi Plt Gubernur karena dinilai bertentangan dengan Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Dalam pasal tersebut tidak tertulis “atau yang sederajat”. Nomenklatur pimpinan tinggi madya adalah untuk jabatan Pegawai Negeri Sipil. Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan Jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya.

Berikutnya, usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 157 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya.

“Ini peraturan sudah disulap atau bagaimana kok cepat kali simsalabim berubah gitu aja. Dasarnya apa kok demikian, ini adalah kemunduran. Wacana ini harus dikaji ulang karena ngaco bin ngawur,” sebutnya.

Maka itu, dia berharap kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengubris wacana Plt Gubernur dari Polri dan TNI. Lebih baik tingkatkan saja prestasi kerja agar rakyat melihat hasil kinerja Pemerintahan Jokowi-JK untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya di semua daerah.

“Dengan demikian Jokowi dapat leluasa 2 periode di tahun 2019 yang akan datang,” kata Ferry.

Ferry pun mengusulkan kepada Jokowi untuk membentuk tim menyelidiki jual beli jabatan di semua instansi seperti mutasi, rekrutmen anggota dan semua instansi di Sumber Daya Manusia (SDM).

“Daripada ngurusi Plt Gubernur diisi Polri, mendingan Jokowi bentuk tim saja selidiki penyimpangan jual beli jabatan. Jika ini diawasi dengan ketat maka akan meningkat juga kuantitas dari yang direkrut,” pungkasnya.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top