Nasional

Apresiasi Vonis Richard Eliezer, Rampai Nusantara : Keberhasilan Bersama, Ini Kemenangan Suara Rakyat

Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. Dia menjelaskan alasan tidak mengajukan banding itu.

“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara, Mardiansyah mengapresiasi putusan hakim yang telah memberikan vonis cukup ringan kepada Richard Eliezer dan juga untuk kejaksaan agung yang tidak mengajukan banding atas putusan tersebut sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap serta apresiasi untuk LPSK yang telah berperan aktif memberikan perlindungan pada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai Saksi Pelaku yang bekerjasama atau disebut Justice Collaborator.

“kita apresiasi keberanian serta integritas hakim dalam memberikan vonis ringan dalam perkara Richard dan juga kita patut syukuri Jaksa tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut sehingga dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan tentu peran LPSK dalam memberikan perlindungan dalam status Richard sebagai JC juga sangat membantu sekali dan ini sungguh menggembirakan bagi mayoritas masyarakat yang menilai kejujuran serta keberanian Richard dalam menguak kasus ini patut dihargai dengan baik termasuk sanksi hukuman yang diterimanya.” Kata Mardiansyah saat ditemui hari kamis siang di Kantor Pusat RN (16/02/23).

Sejak awal Kasus kematian Brigadir Joshua ini penuh dengan berbagai dinamika,informasi awal yang simpang siur bahkan kali pertama kasus ini diungkap ke publik adanya peristiwa tembak-menembak yang menyebabkan kematian di rumah dinas salahsatu petinggi Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam. Tentu saja tidak mudah mengungkap kasus ini karena melibatkan orang berpengaruh yang memiliki kekuatan besar bahkan tidak sedikit orang atau kelompok yang coba untuk menghalangi proses hukum ini dan diawal Bharada Richard Eliezer pun belum berani mengungkapkan fakta sebenarnya masih berpegang pada skenario yang dibangun Sambo lalu Kapolri mengambil langkah cepat membuat Tim Khusus dan juga beberapa kali memanggil langsung Richard Eliezer agar dapat berkata jujur sesuai fakta yang akhirnya Richard berkenan mengubah keterangannya sesuai dengan kejadian sebenarnya dan sejak ini kasus pun prosesnya mengalir dengan baik menjadi terang benderang.

“Keberhasilan mengungkap kasus kematian Brigadir Joshua dan telah divonisnya para pelaku sesuai dengan harapan masyarakat tentu merupakan keberhasilan bersama karena ini upaya keras dari berbagai instansi, jika saja saat itu Kapolri tidak bersikap tegas dan berkomitmen tinggi untuk mengungkap kasus ini sesuai fakta sebenarnya tentu LPSK pun akan kesulitan dalam proses pemberian perlindungan kepada Richard dalam statusnya sebagai Justice Collaborator,begitu juga ketika LPSK memutuskan Richard sebagai JC maka membuat dasar pertimbangan Hakim menjadi jauh lebih kuat lagi dalam mengambil keputusan yang memberikan Vonis meringankan bagi Richard, peran penting kuasa hukum dan lainnya juga bagian yang tak terpisahkan atas keberhasilan ini sehingga saya rasa ini merupakan kemenangan bersama dan juga kemenangan suara rakyat yang patut disyukuri tanpa harus euforia berlebihan.” Ujar Mardiansyah yang juga Aktivis 98 ini.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top