Nasional

Sambut Formula E 2023, SDR : Tak Ada Lagi Alasan Bagi KPK Tunda Penuntasan Kasus yang Bawa Nama Anies

JAKARTA – Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk memonitor secara intens Formula E atau Jakarta E-Prix 2023 yang akan diselenggarakan bulan depan. Dia berharap KPK waspada dan tetap fokus pada penanganan hukum.

Jangan sampai, kata Hari, gelaran balap mobil listrik ini terdapat dugaan korupsi yang lebih besar yang dapat merugikan keuangan negara.

“Kasus yang tengah diselidiki KPK terkait klaster sebelum penyelenggaraan dan saat penyelenggaraan. Dua klaster tersebut memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Karena itu KPK memiliki kewajiban tambahan untuk memonitor penyelenggaraan Formula 2023 ini, termasuk sekiranya ada sponsor dari BUMD dan BUMN,” ujar Hari, Selasa, 9 Mei 2023.

Hari mengatakan, monitoring terhadap sponsor sangat penting untuk mengetahui apakah hal tersebut murni bisnis atau ada unsur trading of power. Juga apakah seluruh sponsorship masuk ke panitia penyelenggara atau ada sharing dengan pihak berwenang.

“Jadi setelah pelaksanaan bulan depan, tentunya tak ada lagi alasan bagi KPK menunda penuntasan kasus ini (seret nama Anies). Bahkan jika perlu, Roberto Longo selaku CEO FEO dan Markus John selaku makelar yang selama ini mangkir dari panggilan, bisa dipanggil di sela-sela kegiatan. Sebab yang bersangkutan tentunya akan menghadiri kegiatan tersebut,” katanya.

Sekali lagi Hari menilai, penyelenggaraan Formula E bulan depan bisa mempengaruhi kluster penyelenggaraan. Walaupun demikian, dia berpendapat seharusnya tidak berpengaruh pada klaster persiapan yang sudah ditentukan.

“Menurut saya akan ada peluang penambahan potensi dugaan korupsi jika pada penyelenggaraan kali ini ditemukan unsur baru. Misalnya mark up biaya penyelenggaraan,” pungkasnya.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top