Nasional

UU Cipta Kerja Bawa Keuntungan Bagi Pekerja di Indonesia, Yang Teriak Tolak Antek Asing?

Jakarta – DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU). Pengambilan keputusan tersebut pada saat Rapat Paripurna ke-19 di komplek parlemen, Selasa (21/3).

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN dan PPP menerima Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak.

Namun, tak sedikit dari kalangan pekerja/buruh, hingga pengamat yang menolak atas undang-undang tersebut karena dinilai merugikan para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengakui pemerintah tidak bisa menyenangkan seluruh pihak atas penolakan UU Cipta Kerja. “Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah alhasil. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang,” tegas dia.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menilai UU Cipta Kerja membuat para pekerja akan banyak terbantu.

Sementara menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, pengesahan UU Omnibus Law ini akan memberikan kepastian investor untuk bisa menanamkan modalnya di Tanah Air. Sehingga berdampak pada penciptaan lapangan kerja hingga penurunan angka kemiskinan.

“Buat saya itu sesuatu yang positif. Jadi sekarang ini yang dikatakan adalah certainty, kepastian. Karena selama ini semua boundaring, apalagi yang namanya investor,” kata Arsjad Rasjid di sela-sela rangkaian acara AEM Retreat ke-29 di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3).

Lantas apa saja yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja peraturan dan keuntungan bagi para pekerja?

1. Perusahaan Tak Boleh Asal PHK Karyawan
Di dalam UU tersebut diatur tentang larangan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja/buruh. Hal ini tertuang di dalam U Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada pasal 153 ayat 1 tertulis bahwa perusahaan dilarang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan sebagai berikut:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
d. menikah
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan
g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang memuat surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

2. Perusahaan Boleh Melakukan PHK dengan Alasan Ini
Berdasarkan pasal 154A UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perusahaan dibolehkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagai berikut:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (Force majeur)
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
f. Perusahaan pailit
g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/ Buruh
2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh
5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
2. tidak terikat dalam ikatan dinas
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
j. Pekerja/ Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis
k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
l .Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

3. UMP Ditetapkan Gubernur
Berdasarkan pasal 88C penetapan Upah Minimum Provinsi wajib ditetapkan oleh gubernur. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota.

“Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,” bunyi pasal 88C ayat 3, dikutip Selasa (21/3).

Untuk syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 88C ayat 7.

4. Pesangon Karyawan
Tertuang pada pasal 156 ayat 1 tertulis “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Kemudian untuk uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

. Aturan Cuti dan Jam Istirahat
Dalam Perppu tersebut terdapat aturan tentang waktu istirahat dan cuti yakni pada pasal 79, berbunyi ” Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti,” bunyi pasal 79 ayat 1, dikutip Selasa (21/3).

Kemudian lanjut ayat 2, waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi, istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Sementara untuk cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Perlu dicatat, pada ayat 5 tertulis selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top