Nasional

Mahfud MD Luruskan Asal-usul Tanah Pulau Rempang, Ternyata Begini Awal Mulanya

Batam – Pasca bentroknya warga dengan aparat di Pulau Rempang, Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya menjelaskan asal usul tanah Pulau Rempang.

Mahfud MD membeberkan, negara telah memberikan hak atas tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau kepada perusahaan.

Pemberian tanah Pulau Rempang berdasarkan surat keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah itu dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

Mahfud meminta harus melihat masalah hukumnya soal kasus tanah di Pulau Rempang.

“Banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud, Jumat 8 September 2023.

Tetapi, pada tahun 2004 hak atas penggunaan tanah Pulau Rempang itu diberikan kepada pihak lain.

Sebelum investor masuk, tanah di Pulau Rempang ternyata tidak pernah ditengok.

“Sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah,” kata Mahfud MD.

Dia melanjutkan situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada 2022.

“Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Mahfud MD.

Oleh karena itu, kekeliruan tersebut pun diluruskan sehingga hak atas tanah Pulau Rempang masih dimiliki oleh perusahaan sebagaimana SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

“Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan. Bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi proses, karena itu sudah lama, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi. Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun,” katanya.

Ketika ditanya mengenai status tanah Pulau Rempang yang kemungkinan merupakan tanah ulayat, Mahfud mengaku tidak mengetahui itu.

“Gak tahu saya. Gak tahu. Pokoknya proses itu secara sah sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Mahfud MD.

Jika memang ada tanah ulayat di Pulau Rempang, Mahfud menyebut kemungkinan datanya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terkait kekeliruan yang diduga dilakukan KLHK, Mahfud menjelaskan ada 5–6 surat keputusan yang dikeluarkan pihak kementerian tetapi itu telah dibatalkan.

“Kalau tidak salah 5–6 keputusan dibatalkan semua, karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya. Itu lebih tepat dilakukan daripada misalnya dibiarkan berlarut-larut karena haknya itu ada dan mau investasi orang sekarang, banyak investor mau masuk, ternyata tanahnya nggak ada sehingga harus dikosongkan dulu. Itu saja masalahnya sebenarnya,” kata Mahfud MD.

Sedikitnya delapan orang ditangkap terkait bentrok dengan aparat saat pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, di Pulau Rempang kemarin, Kamis 7 September 2023.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, delapan orang itu dikenai pidana KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.

“Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan sudah dibawa ke Polresta Barelang. Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara,” Kompol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Jumat 8 September 2023.

Dia menyebutkan, dari delapan orang yang ditangkap itu, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang dan batu.

Polisi juga telah berhasil mensteril lokasi bentrok. Sejumlah pemblokiran di jalanan saat terjadi rusuh, telah dibersihkan oleh Polisi.

Pemblokiran itu berupa 10 pohon yang ditumbangkan warga, 3 buah kontainer yang mengadan jalan dan lainnya.

“Alhamdulillah sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar,” kata dia.

Sedangkan untuk isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi.

Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Dia mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah.

“Alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, saat ini sudah di pulangkan ke rumahnya. Bahkan anggota kami juga mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah, alhamdulillah siswa siswi di sekolah semua selamat,” katanya.

Nugroho menjelaskan, dalam kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City itu, pihaknya menurunkan tim terpadu yang jumlahnya sebanyak 1010 personel.

Dia berharap, ke depannya masyarakat bisa mendukung program pemerintah yang dinilainya dapat mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.

“Saya tekankan kepada tim terpadu, pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum karena memblokir jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum, disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu,” ujarnya.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top