Nasional

Resmi Tetapkan 6 Tersangka Insiden Kanjuruhan, JARI 98 : Kapolri Tegas & Sesuai Harapan Masyarakat

Jakarta – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) kembali mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

“Sesuai harapan masyarakat, JARI 98 yakin seluruh masyarakat Indonesia memberikan apresiasi tinggi pada Kapolri yang telah menetapkan 6 tersangka. Langkah yang diambil selaras dengan jargon presisi Jenderal Sigit,” tegas Ketua Presidium JARI 98, hari ini.

“Patut diacungi jempol kepada Tim Pencari Fakta yang dipimpin Prof Mahfud MD yang telah bekerja keras untuk menuntaskan Tragedi Kanjuruhan hingga ada penetapan tersangka hari ini. Kerja cepat ini layak diapresiasi,” kata Willy lagi.

Menurut Willy, visi Presisi Kapolri yang bukan kaleng-kaleng ini bukan sekedar slogan, dan Kapolri sudah membuktikan dalam Tragedi Kanjuruhan yang menyita perhatian publik tanah air dan Internasional.

“Setelah berhasil bongkar kasus penembakan Brigadir J hingga menjebloskan Ferdy Sambo cs ke kursi pesakitan. Kini Kapolri bersama tim nya telah menetapkan 6 tersangka,” ujarnya.

Willy mendukung proses hukum pada keenam tersangka tragedi Kanjuruhan itu hingga proses persidangan. Hal tersebut, kata Willy, sebagai momentum baik dan dukungan masyarakat untuk jajaran Polri.

“Momentum buat Polri menegakkan keadilan sesuai jargon Presisi. Proses hukum secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya lagi.

Dikatakan Willy, ujian Jenderal Sigit memimpin Korps Bhayangkara cukup berat akhir-akhir ini, namun mantan Kapolda Banten itu menjawab persoalan itu tanpa banyak berbicara tapi langsung action dan membuktikannya ke publik.

“Kami yakin dari awal, bahwa Polri bisa semakin dicintai oleh rakyat dan kepercayaan rakyat kepada Polri juga semakin tinggi. Semoga kedepan Polri semakin baik dan terus berbenah sesuai harapan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

“Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota.

Enam orang tersebut yakni:

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)

Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

3. SS selaku security officer

Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

5. H, anggota Brimob Polda Jatim

Memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.

6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata

“Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top